Sabtu, 31 Mei 2014

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah



PEMERINTAH PUSAT

Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistempemerintahan pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

A. KEKUASAAN EKSEKUTIF

1. Presiden
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan diri sebanyak 1 kali pada pemilu berikutnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata
Tugas dan wewenang presiden adalah:
  1. Melaksanakan politik luar negeri
  2. Menciptakan pertahanan nasional
  3. Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  5. Menetapkan hakim agung
  6. Menetapkan hakim konstitusi
  7. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
  8. Mengangkat duta besar dan konsul
  9. Menerima penempatan duta negara lain.
  10. Memegang kekuasan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) dan AL (Angkatan   Laut)
  11. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
  12. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
  13. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan 
  14. Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
                                                                                          
Hak presiden:
  1. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
  2. Berhak menetapkan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan undang-undang
  3. Berhak memberi grasi (pengurangan masa hukuman)
  4. Berhak memberi Amnesti (pengampunan hukuman)
  5. Berhak memberi abolisi (penghapusan hukuman)
  6. Berhak memberi rehabilitasi (pemulihan nama baik)
 

2. Wakil Presiden
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
  1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
  3. Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
  1. Sekretaris wakil presiden
  2. Deputi bidang politik
  3. Deputi bidang ekonomi
  4. Deputi bidang kesra
  5. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  6. Deputi bidang administrasi.
4.     Menteri
Pada kabinet Indonesia bersatu (kabinet yang dibentuk pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono), susunan kementrian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen (Kementerian), dan menteri negara.
- Menteri Koordinator bertugas melakukan koordinasi antara satu menteri dengan menteri lainnya.
  Terdapat tiga menteri koordinator.
- Menteri departemen atau kementerian adala menteri yang memimpin kementerian. Terdapat 20
  kementerian
- Menteri Negara adalah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh kementerian.
  Terdapat 10 menteri negara.

B. KEKUASAAN LEGISLATIF
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih pada pemilu legislatif.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR terdiri atas 500 orang, 462 orang merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif dan 38 orang merupakan perwakilan TNI. Sebelum memangku jabatan, anggota DPR mengucapkan sumpah yang dipandu oleh MA dalam sidang paripurna DPR.
Tugas dan wewenang DPR:
  1. Bersama presiden menyusun undang-undang (fungsi legislatif).
  2. Menyusun dan menetapkan APBN (fungsi anggaran)
  3. Mengawasi jalannya pemerintahan (fungsi pengawasan)

Hak DPR:
  1. Hak amandemen, hak mengajukan usulan pengubahan undang-undang.
  2. Hak angket, hak pengadaan penyelidikan pada pemerintah.
  3. Hak bertanya, hak untuk bertanya pada pemerintah.
  4. Hak inisiatif, hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
  5. Hak interpelas, hak untuk meminta keterangan pada pemerintah.
  6. Hak imunitas, hak untuk menyatakan segala hal dalam bentuk tulisan di lembaga DPR tanpa dituntut di pengadilan.

3. Dewan Perwakilan Daerah
Anggota DPD merupakan wakil dari tiap-tiap provinsi di Indonesia. Tiap provinsi diwakili oleh 4 orang yang dipilih melalui pemilu legislatif. Jumlah anggota DPD 1/3 anggota DPR
Tugas dan wewenang DPD:
  1. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
  2. Membahas RUU otonomi daera.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN.
  4. Melakukan pengawasan dan pelaksanaan otonomi daerah.

C. KEKUASAAN YUDIKATIF
Di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1. Mahkamah Agung (MA).
MA merupakan lembaga pengadilan tertinggi negara. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Susunan MA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dam beberapa ketua muda), hakim anggota, panitera, dan sekretaris MA.
Tugas dan wewenang MA adalah:
  1. Mengawasi pelaksanaan UU.
  2. Memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap UU.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga baru di kekuasaan kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi diajukan oleh DPR. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil keyua merangkap ketua, dan tujuh orang anggota haklim konstitusi.
Tugas dan wewenang MK adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  2. Menguji UU terhadap UUD 1945.
  3. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  4. Memutuskan pembubaran partai politik.
  5. Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
3. Komisi Yudisial                       
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Pimpinan KY terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap anggota, dan tujuh orang anggota komisi.
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
  1. menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten.
  2. mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
  3. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.

Tugas dan wewenang KY adalah:
  1. Mengusulkan hakim agung kepada DPR.
  2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.

D. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK adalah badan yang bertugas memeriksa keuangan negara. Anggota BPK berjumlah 9 orang, yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Peran dan tugas BPK diatur dalam pasal 23 UUD 1945.
Tugas dan wewenang BPK adalah sebagai berikut:
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.


B.PEMERINTAH DAERAH

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pemerintah daerah terdiri atas ???
A, Kepala daerah dan wakil daerah
B, Wali Kota dan Gubernur
C, Kepala daerah dan panitia-panitia
D, Kepala daerah dan perangkat daerah